You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi bagi penghuni unit di 32 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban warga penghuni rusunawa karena terjadinya pandemi COVID-19.

Berlaku mulai 13 April 2020,

Pembebasan biaya retribusi sewa itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, umumnya penghuni rusunawa adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pandemi COVID-19 ini tentunya berdampak pada kemampuan perekonomian dan melemahkan daya beli penghuni rusunawa.

Dinas PRKP Pastikan Tidak Ada Pengosongan Unit Rusunawa

"Pembebasan biaya sewa unit rusunawa ini menjadi suatu insentif supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujarnya, Rabu (8/7).  

Sarjoko menjelaskan, pembebasan biaya retribusi sewa unit rusunawa terhitung berlaku mulai 13 April 2020. Akan tetapi, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.

Dia menyebut masa pembebasan itu berlaku hingga berakhirnya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

"Berdasarkan Pergub berlaku tanggal 13 April 2020. Ditandatanganinya Juni 2020, berlaku surut dari April 2020. Kita akan lakukan penghitungan ulang yang belum membayar pada periode April, Mei, dan Juni 2020 itu tidak menjadi angka tunggakan,"  terangnya.

Menurutnya, penghuni yang sudah membayar biaya retribusi unit dipastikan tidak ada pengembalian, namun biaya itu akan dimanfaatkan untuk pembayaran selanjutnya setelah status bencana nasional dicabut.

"Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, keringanan berupa penghapusan biaya retribusi tidak hanya berlaku untuk unit rusun saja, tapi juga untuk unit usaha.

"Ada retribusi buat kios, ada retribusi buat hunian, sekarang ini kita punya 1.952 unit usaha, tetapi yang terisi 1.384 unit usaha. Semua tidak dikenakan biaya retribusi," tandasnya.

Untuk diketahui, di 32 rusunawa tersebut jumlah unit untuk warga terprogram berjumlah 8.993 unit. Kemudian, untuk warga umum 9.246 unit. Adapun total penghuni sebanyak 18.427 Kepala Keluarga (KK) dengan 65.913 jiwa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1450 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1374 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1285 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1256 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1126 personFolmer